Cara Mengeklaim Santunan Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan
Jakarta – Asuransi Jasa Raharja adalah jaminan yang diberikan pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan.
Perlu diketahui, peristiwa kecelakaan di jalan raya yang terjadi di Indonesia ditanggung oleh asuransi. Baik korban luka-luka atau meninggal dunia akan dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Melansir dari situs resmi Jasa Raharja, jika ada korban kecelakan luka-luka dan dirawat di rumah sakit maka perusahaan asuransi milik negara ini akan langsung membayar tagihan ke pihak rumah sakit.
Sementara, jika ada korban tewas, Jasa Raharja akan menunggu surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan rumah sakit. Setelah itu petugas Jasa Marga akan mendatangi keluarga dan melakukan pendataan secara lengkap dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga hingga santunan diterima keluarga atau ahli waris.
Lantas, bagaimana cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja untuk mendapatkan santunan kecelakaan?
Berikut ini cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja yang perlu diketahui, dilansir dari Indonesia.go.id, Senin (6/6/2022).
Cara Mengeklaim Santunan Jasa Raharja
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Nikah.
4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
- Formulir pengajuan santunan.
- Formulir keterangan singkat kecelakaan.
- Formulir kesehatan korban.
- Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
- Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban.
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain.
7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain.
9. Untuk korban meninggal dunia di TKP:
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
10. Menunggu proses pencairan.
Berikut besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas:
- Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
- Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
- Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.